Definisi dan Sejarah Perkembangan Pluralisme Agama

Pendahuluan

Pluralism agama (Religious Pluralism) bagi sebagian kalangan memahami bahwa istilah tersebut sama dengan “Toleransi” atau sikap rasa menghormati (mutual respect) terhadap keberagaman umat beragama, namun sebenarnya jika dilihat dari asal-usulnya pluralism agama tidak sama dengan toleransi, karena kedua istilah tersebut adalah Istilah-istilah khusus. Sehingga Istilah tersebut tidak dapat diartikan secara sembarangan.

Pluralism agama merupakan istilah yang digunakan dalam studi-studi agama, yang memandang bahwa kemajukan beragama dapat disatukan dengan pluralism agama, dimana setiap pemeluk agama tidak dapat mengklaim kebenaran agama sendiri (Truth Absoulute Claim), agama dalam pandangan pluralism agama adalah merupakan jalan menuju Tuhan, agama-agama didunia merupakan jalan yang berbeda-beda, namun tujuan utama dari agama-agama adalah sama yaitu mencapai satu Tuhan, atau lebih dikenal banyak jalan menuju satu Tuhan yang sama, walaupun konsep tiap-tiap agama berbeda, hal ini tidak menjadi masalah bagi kaum yang mendukung paham ini.

Sedangkan pluralism dalam kehidupan social dapat diartikan sebagai sebuah toleransi, dimana kemajemukan kehidupan bernegara yang dilatar belakangi suku dan ras yang berbeda, disatukan dengan ke Bhineka-an, yaitu walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga, dari ras dan suku yang berbeda membentuk satu kesatuan untuk mencapai kepentingan bersama dalam tujuan memajukan kehidupan bernegara.

Untuk lebih jelasnya, maka dalam makalah ini akan disebutkan dan dijelaskan mengenai definisi serta konsep dan ajaran pluralism agama, sehingga dapat menjadi jelas apa yang dimaksud dengan pluralism agama, dan apakah sama antara pluralism agama dan toleransi. MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga otoritas fatwa di Indonesia juga mempunyai definisi serta sikap mengenai arti dari pluralism agama.

Definisi Pluralisme

Secara etimologis (bahasa), pluralism agama berasal dari dua kata, yaitu “pluralism” dan “agama”. Dalam bahasa Arab diterjemahkan menjadi “al-ta’addudiyyah al-diniyyah” sedangkan dalam bahasa Inggris dapat diartikan menjadi “religious pluralism”. Pluralsm berarti jama atau lebih dari satu, namun ada beberapa pengertian, dalam mengartikan pluralism, pertama pengertian kegerejaan, sebutan bagi orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, kedua pengertian filosofis, yang berarti system pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran yang mendasar yang lebih dari satu. Ketiga, pengertian social politis adalah suatu system yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok, baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat karakteristik diantara kelompok-kelompok tersebut[1].

Pluralism agama (religious pluralism) adalah sebuah paham (isme) tentang “pluralitas”. Paham, bagaimana melihat keragaman dalam agama-agama, mengapa dan bagaimana memandang agama-agama, yang begitu beragam. Apakah hanya ada satu agama yang benar atau semua agama benar. Meskipun istilah ini lahir dan dikembangkan di Barat, tetapi istilah ini mulanya tidak dikenal dalam teologi resmi gereja[2].

Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralism juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga[3].

Pluralism agama adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing agama[4].

Pluralism agama adalah suatu faham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralism agama juga mengajarkan semua agama akan masuk dan berdampingan di surga[5].

Fatwa Munas VII MUI, 2005: 64, mendefinisikan Pluralisme adalah faham yang mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Secara eksklusif, berpandangan bahwa agamanyalah yang benar atau satu-satunya jalan keselamatan, sedangkna agama lain dianggap salah san menyesatkan. Sedangkan Inklusif memandang bahwa semua agama berasal dan bertujuan sama, mengabdi kepada Tuhan yang sama pula. Perbedaannya hanya pada nama dan bentuknya saja, sedangkan hakikatnya sama.

“…pluralism is the view that the great world faith embody different perceptions and conceptions of, and correspondingly different responses to, the real or the ultimate from within the major variant cultural ways of being human; and that within each of them the transformation of human existence from self-centredness to reality centredness is manifestly taking place and taking place , so far as human observation can tell, to much the same extent”.

(…pluralism agama adalah suatu gagasan bahwa agama-agama besar dunia merupakan persepsi dan konsepsi yang berbeda tentang, dan secara bertepatan merupakan respon yang beragam terhadap, yang Real atau Yang Maha Agung dari dalam pranata cultural manusia yang bervariasi; dan bahwa transformasi wujud manusia dari pemusatan diri menuju pemusatan hakikat terjadi secara nyata dalam setiap masing-masing pranata cultural manusia tersebut-dan terjadi, sejauh yang dapat diamati, sampai batas waktu yang sama)[6].

Agama dapat didefinisikan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu dari segi “fungsi”, “istitusi”, dan “subustansi”.

Agama menurut pandangan John Hick bahwa semua agama adalah merupakan manifestasi-manifestasi dari realitas yang satu, dengan demikian, semua agama sama dan tak ada yang lebih dari yang lain. John hick merumuskan pluralism agama dari pendekatan substantive, yang mengukung agama dalam ruang privat yang sangat sempit, dan memandang agamalebih sebagai konsep hubungan manusia dengan kekuatan sacral yang transcendental dan bersifat metafisik ketimbang sebagai suatu system social[7].

Pluralism agama melihat adanya persamaan semua agama atau adanya kebenaran pada semua agama. Oleh karena itu menurut Dr. Adian Husaini pluralism agama adalah musuh bagi semua agama-agama, baik agama Islam, Kristen, Khatolik, dan sebagainya.

Toleransi tidak sama dengan pluralism, saling menghormati dan menghargai tidak berarti membenarkan yang batil dan yang sesat.

Sejarah perkembangannya

Pada abad ke-18 Masehi, bangsa eropa mengalami masa yang disebut dengan pencerahan (enlightment) yaitu masa kebangkitan gerakan pemikiran modern, dan pada saat itu berbagai pemikiran mulai bermunculan baik dari segi filsafat, sciene, maupun teologi, salah satu pemikiran tersebut adalah pluralism agama.

Dari pergejolakan pemikiran pada saat itu, maka yang terjadi adalah timbulnya pemikiran-pemikiran yang mengakibatkan konsekuensi logis dari konflik-konflik, salah satunya yaitu konflik antara gereja dan kehidupan nyata di luar gereja, sehingga muncullah suatu faham yang dikenal dengan istilah “liberalisme”, yang membawa misi berupa kebebasan, toleransi, persamaan dan keragaman atau pluralism. Liberalism adalah memahami nash-nash agama dengan menggunakan akal pikiran yang bebas dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata[8].

Ketika liberalisme merasuk kedalam pemikiran keagamaan maka banyak konsep dasar dalam agama Kristen yang berubah, pertama, percaya pada Tuhan, tapi bukan Tuhan dalam kepercayaan Kristen orthodok, maka tak jarang mereka sering juga disebut dengan atheis.. cirri-ciri Tuhan menurut kitab suci dan doktrin agama sebagai person dengan sifat-sifat khusu ditolak oleh kelompok liberal karena mereka menyukai konsep Tuhan yang diambil dari akal manusia.

Kedua, kaum liberal memisahkan antara doktrin Kristen dan etika Kristen. Dengan mengurangi penekanan pada doktrin atau kepercayaan, mereka berpegang pada prinsip bahwa Kristen dan non-kristen harus saling menerima dan berbuat baik.

Ketiga, kaum liberal tidak ada yang percaya pada doktrin Kristen orthodok. Mereka menolak sebagian atau keseluruhan doktrin-doktrin Trinitas, ketuhanan Yesus, perawan yang melahirkan, Bible sebagai kata-kata Tuhan yang literal, takdir, neraka. Doktrin yang satu-satunya dipercaya, selain percaya akan adanya Tuhan adalah keabadian Jiwa.

Keempat, menerima secara mutlak pemisahan gerejadan Negara

Kelima percaya penuh kepada kebebasan dan toleransi beragama. Pada mulanya toleransi dibatasi hanya pada sekte-sekte dalam Kristen, kebebasan beragama sepenuhnya bukan hanya kebebasan dalam beragama dan bebas untuk tidak beragama.

Latar belakang Pluralisme

Ada dua factor utama yang member pengaruh terhadap munculnya pemikiran pluralism agama, yaitu factor internal (ideologis) dan factor exsternal, dimana keduanya saling member pengaruh antara satu dengan yang lain.

Factor internal timbul karena adanya pencarian akan adanya kebenaran yang mutlak (absoulute truth claim) dari berbagai agama-agama, dari mulai masalah aqidah, sejarah serta doktrin-doktrin yang diajarkan dari masing-masing agama. Dan factor ini sering juga diartikan sebagai factor ideologis. Ideology dalam diri manusia terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama mereka yang beriman dengan teguh terhadap wahyu langit atau samawi, yang kedua mereka yang tidak beriman kecuali hanya kepada kemampuan akal saja (rasionalis), dari dua ideology ini, maka secara tidak langsung akan menimbulkan konsekuensi terhadap cara pandang terhadap menentukan kebenaran yang mutlak.

Factor yang kedua adalah factor external, atau factor dari luar, adapun factor dari luar tersebut dapat dibgai menjadi dua factor, yaitu factor sosio-politis dan factor ilmiah. Factor sosio-politis mendorong munculnya pemikiran pluralism agama, demokrasi, nasionalime melahirkan pemikiran-pemikiran yang membawa misi kebebasan, toleransi, kesamaan dan pluralism. Adalah liberalism yang membawa misi-misi tersebut, karena merupakan paket utama yang ditawarkan dalam perubahan social politik.

Semula liberalism hanya merambah pada bidang social-politik dan sekuler, dan pada perkembangannya paham liberalism tidak hanya terkunkung dalam batas-batas pada masalah politis belaka. Liberalism telah merasuk kedalam ranah agama, dengan nama HAM (Hak Asasi Manusia), faham ini secara tidak langsung telah memperjuangkan hak berkeyakinan dan beragama, walaupun masih tercium aroma politis, dimana pada perkembangannya agama kemudian dikesampingkan dari kehidupan politik. Sehingga yang terjadi adalah agama yang secara sejarah dan asalnya merupakan system hidup yang komprehensif dan iklusif, kemudian berubah bentuk sesuai dengan keinginan faham liberalism.

Namun ada factor lain dalam sebab timbulnya pluralism agama, yaitu factor keilmuan. Gerakan kajian-kajian ilmiah modern terhadap agama-agama memiliki kaitan yang erat dengan timbulnya teori-teori pluralism agama, gerakan seperti studi perbandingan agama membawa efek tersendiri kepada munculnya pluralism agama (Religionwissenchaft).

Evolusi politik dan ekonomi telah memberikan pengaruh yang sebanding terhadap evolusi social budaya, begitu pula sebaliknya. Diantara keduanya terdapat hubungan implikatif dan timbal balik. Kajian-kajian terhadap agama-agama Timur telah dirintis dan dikembangkan oleh sarjana-sarjana barat di zaman modern dapat diinterpretasikan dalam kerangka ini. Bahkan sebahagiannya, khusunya fase-fase awalnya, dapt dimasukkan ke dalam satu cabang studi yang sering dikenal umum dengan orientalisme[9].

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat mengenai definisi, sejarah, serta perkembangan faham pluralism, dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada yang mendukung faham pluralism dengan dalil menciptakan kerukunan umat beragama, dan pihak lain menolak paham pluralism agama dikarenakan paham ini memandang bahwa semua agama benar, dan semua agama menyembah Tuhan yang satu, padahal dalam setiap agama mempnyai kosep sendiri-sendiri.

Dan dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa pluralism dalam ranah agama berbeda dengan pluralism dalam ranah masyarakat social, jika dalam ranah agama keyakinan menjadi hal pokok yang wajib dirubah, yaitu menghilangkan truth claim agama sendiri, sedangkan pluralisme dalam arti social yaitu menjalin kesatuan dalam masyarakat yang majemuk guna mewujudkan cita-cita bersama.



[1] Anis Malik Thoha, “Tren Pluralisme agama”, Cetakan I (Jakarta: Gema Insani, 2005) P.12

[2] Adian Husaini, “Wajah peradaban Barat: dari hegemoni Kristen ke dominasi sekuler-liberal”, (Jakarta: Gema Insani, 2005) P. 334

[3] Budhy Munawar-Rachman,Moh Shofan, “Sekularisme, liberalisme, dan pluralism; Islam Progresif dan perkembangan diskursusnya” (Jakarta: Grasindo, 2010) , P. 6

[4] P.14

[5] Abd. Moqsith Ghazali, Djohan Effendi, “Merayakan kebebasan beragama: bunga rampai menyambut 70 tahun Djohan Effendi”, Cetakan I (Jakarta: ICRP: Indonesia Conference on Religion and Peace, 2009)

[6] P. 15

[7] P. 16

[8] Budhy Munawar-Rachman,Moh Shofan, “Sekularisme, liberalisme, dan pluralism; Islam Progresif dan perkembangan diskursusnya” (Jakarta: Grasindo, 2010)

[9] P. 43

 
Copyright © Dunia Filsafat. Design by Templateezy